LEBAK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2018, sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye, di Hotel Mutiara, Kalanganyar, Jumat (23/3/2018).
Komisioner Panwaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, rapat yang dihadiri oleh seluruh Panwascam se-Kabupaten Lebak tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pengawas kecamatan (Panwascam) agar memahami prosedur dan teknis pengawasan Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye.
“Kita ingin mereka ini (Panwascam – red) memahami peran dan fungsinya dalam proses pengawasan tahapan kampanye di lapangan,” kata Odong kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rakernis, Jumat (23/3/2018).
Odong menjelaskan, jajaran pengawas di tingkat kecamatan harus memahami Perbawaslu maupun PKPU tentang kampanye, seperti tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye, termasuk penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon.
“Nanti kita akan menaksir berapa anggaran yang digunakan oleh pasangan calon dalam satu kali kegiatan kampanye. Apakah melebihi batas minimal yang sudah ditentukan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, tim asistensi Bawaslu Banten M Taufik Mz mengatakan, pihaknya sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan PPAT dalam rangka mengawal dana kampanye Pilkada Serentak 2018.
Menurutnya, Bawaslu bersama jajaranya di bawah akan mengawal rekening awal dana kampanye (RADK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kamapnye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye (LADK) milik pasangan calon dilaporkan kepada KPU.
“Bawaslu akan memastikan bahwa dana kampenye pasangan calon yang dilaporkan itu sesuai dengan penerimaan maupun pengeluaran,” tandasnya. (*/Sandi)