LEBAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, meminta 340 kepala desa di wilayah ini agar memanfaatkan Dana Desa (DD) secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana yang bersumber dari pemerintah pusat ini diharapkan mampu mendukung pembangunan desa yang selaras dengan program pemerintah daerah.
“Kami terus mengingatkan agar kepala desa mengelola APBDes dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan anggaran juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan bagi masyarakat,” ujar Juwita, Selasa (14/1/2025).
Juwita menekankan pentingnya sinergi antara program pembangunan desa dan Pemkab Lebak.
Ia juga mendorong kepala desa untuk menciptakan ide-ide inovatif yang dapat memberdayakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian desa.
“Potensi di Kabupaten Lebak sangat banyak. Setiap desa harus mampu menggali dan mengelola sumber daya lokalnya, serta memanfaatkan teknologi agar potensi desa lebih cepat dikenal luas,” tambahnya.
Pada tahun 2025, Kabupaten Lebak menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 354.287.813.000, meningkat Rp 6,8 miliar dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp 347,4 miliar.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) juga mengalami kenaikan sebesar Rp 6,9 miliar, menjadi Rp 126.861.830.100 dari sebelumnya Rp 119,9 miliar pada tahun 2024.
Dengan total anggaran yang mencapai ratusan miliar, pemerintah desa diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik di 340 desa di Kabupaten Lebak.
“Dana ini harus digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Juwita.(*/Nandi)