LEBAK – Dugaan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dari lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Lebak.
Seorang pejabat Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial AWH namanya sempat tercantum sebagai Pemimpin Redaksi pada salah satu portal media online.
Entah apa yang melatarbelakangi, seorang pejabat di OPD yang mengurusi komunikasi dan informasi pemerintah dengan media, ternyata malah rangkap jabatan dalam bisnis media, tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Temuan tersebut memicu kegaduhan di kalangan wartawan dan aktivis di Kabupaten Lebak, hingga akhirnya nama ASN berinisial AWH tersebut telah dihapus dari box redaksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama AWH sempat tercantum secara jelas dalam struktur redaksi media online bernama Ruhay.id dengan alamat website https://www.ruhay.id.
Kini, nama AWH bersama seluruh jajaran redaksi dan juga laman website media tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Namun jika kita membuka pencarian di google, jejak digital dengan alamat domain web ruhay.id masih bisa terlacak, meskipun sudah tidak bisa diakses.
Sejumlah akun medsos di Instagram dan TikTok juga sudah sempat dibuat dengan nama @media.ruhay.id, meskipun belum ada postingan apapun di dalamnya.
Bahkan akun Instagram AWH bisa dilihat sebagai salah satu pengikut akun media Ruhay.id tersebut.
Aktivis Lebak Aris Samudra menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta aturan disiplin PNS.
Menurutnya, temuan tersebut telah secara resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ini bukan persoalan sepele. Seorang Sekdis Kominfo yang mengelola informasi pemerintah justru diduga menjadi pimpinan redaksi media komersial. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius,” tegas Aris, Senin (9/3/2026).
Aris menjelaskan bahwa dugaan rangkap jabatan pada lembaga bisnis media, sangat berpotensi melabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas jabatan, menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, tidak melakukan aktivitas yang dapat menurunkan martabat dan kepercayaan publik terhadap ASN.
Selain itu, tindakan AWH tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban.
Jika terbukti melanggar, maka ASN dapat dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari
teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Aris menegaskan bahwa penghapusan nama AWH dan laman website Ruhay.id yang tidak bisa diakses setelah ramai sorotan, justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
“Kalau memang tidak pernah terlibat, mengapa namanya bisa muncul sebagai pimpinan redaksi? Dan ketika diketahui publik, kenapa langsung dihapus? Ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak,” tegasnya.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan menghasilkan fakta dan jejak digital, bahwa nama AWH pernah tercantum secara resmi dalam struktur media.
Inspektorat Dituntut Tegakkan Aturan
Aris juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Ia menegaskan publik akan menilai apakah Inspektorat berani menegakkan aturan secara objektif, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pejabat daerah.
“Inspektorat Lebak harus bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai hukum disiplin ASN hanya berlaku untuk pegawai kecil, tetapi melempem ketika menyentuh pejabat,” ujar Aris.
Lebih jauh, Aris meminta Bupati Lebak segera turun tangan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penindakan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah akan semakin merosot.
“Bupati Lebak harus mengetahui persoalan ini. Jangan sampai ada pejabat di lingkaran pemerintah daerah yang diduga melanggar aturan ASN tetapi dibiarkan tanpa sanksi,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi di Kantor Bupati Lebak apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Jika laporan ini tidak diproses secara transparan, kami siap membawa persoalan ini langsung ke Kantor Bupati Lebak. Publik berhak tahu dan penegakan aturan ASN harus dilakukan secara tegas,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AWH mengaku terkejut mengetahui namanya sempat tercantum dalam box redaksi media online tersebut dan menyatakan bahwa saat ini namanya sudah tidak ada lagi.
“Saya sendiri kaget ketika tahu dan sekarang sudah tidak ada. Nuhun konfirmasinya,” singkatnya.
Meski demikian, temuan tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat Lebak, dan publik menunggu apakah dugaan pelanggaran ASN ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan, atau justru berakhir tanpa kejelasan. (*/Sahrul)