Pejabat Eselon IV Pemkab Lebak Diikutkan Uji Kompetensi

LEBAK – Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyelenggarakan Uji Kompentensi bagi ratusan pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV.

Uji kompetensi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai karakter, keahlian dan kemampuan atau kompetensi para calon pejabat.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan bahwa untuk mendapatkan hasil maksimal dan objektif dalam uji kompentesi ini, Pemkab Lebak bekerjasama dengan tim penguji dari Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

“Informasi mengenai karakter, keahlian dan kompetensi tersebut akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pemetaan pejabat stuktural serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kompetensi dari masing-masing pejabat melalui Diklat sehingga didapatkan PNS yang profesional,” ujar Bupati Iti saat ditemui usai pembukaan Uji Kompetensi di Ruang Multatuli Setda Lebak, Selasa (21/11/2018).

Menurutnya, selain diperuntukan sebagai bahan pemetaan pejabat struktural, uji kompetensi tersebut juga menjadi syarat wajib dalam rangka pengisian jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.

“Job fit ini dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja, oleh karena itu jadikanlah kesempatan ini sebagai alat untuk mengevaluasi diri,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani menjelaskan, uji kompetensi pejabat eselon IV ini dikuti oleh 675 orang yang terdiri dari pejabat eselon IV.a sebanyak 573 orang, dan eselon IV.b sebanyak 102 orang.

Kegiatan berbentuk tes tulis yang dibagi menjadi 6 tahap, digelar mulai tanggal 21 sampai dengan 23 November 2017 di Aula Multatuli Setda Lebak.

Dede mengatakan bahwa untuk pengangkatan jabatan tertentu, ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan dan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

“Uji Kompetensi ini amanat Undang-undang ASN dan surat edaran Menpan RB, jika tidak mengikuti dapat berdampak pada persyaratan untuk menduduki jabatan tidak terpenuhi,” jelas Sekda. (*/Nana Sofyan)

Eselon IVPejabatPemkab LebakUji Kompetensi
Comments (0)
Add Comment