LEBAK – Segel galian ilegal milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibongkar oleh orang tak dikenal pada Senin pagi (13/01/25).
Meski telah empat hari berlalu, hingga kini pelaku pembongkaran segel tersebut belum berhasil diidentifikasi.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Rangkasbitung, AKP Adi Irawan, kasus pembongkaran segel galian ilegal ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak.
“Masih lidik sama Polres, Kang,” ungkap AKP Adi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/01/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak belum memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pembongkaran segel tersebut.
Sementara itu, masyarakat Desa Mekarsari sendiri mengaku resah dan kecewa dengan lambannya proses penyelidikan pembongkaran segel ini.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku yang dianggap merusak ketertiban dan hukum.
Muntadir, salah seorang warga, mengatakan bahwa pembongkaran segel tersebut telah membuat masyarakat merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak.
“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku tambang ilegal sudah jelas merusak lingkungan kami, tapi malah dibiarkan. Sekarang segelnya dibongkar, kami jadi makin khawatir mereka akan beroperasi lagi,” ujar Muntadir.
Selain pembongkaran segel, masyarakat juga menyoroti penanganan kasus hukum yang dinilai tidak berimbang.
Hingga kini, 13 warga Desa Mekarsari masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten atas tuduhan perusakan yang terjadi dalam aksi protes mereka pada 16 Desember lalu.
Di sisi lain, laporan masyarakat terhadap pelaku tambang ilegal yang diajukan sejak lama belum mendapat tindak lanjut.
Hal ini semakin memperkuat pandangan warga bahwa proses hukum berjalan berat sebelah.
“Kenapa kami yang membela desa justru dituduh dan dipanggil terus, sementara laporan kami soal tambang ilegal tidak ada kabarnya?” tambah Muntadir.
Warga Desa Mekarsari berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku pembongkaran segel dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan serta infrastruktur desa.
Mereka juga meminta agar laporan mereka diproses dengan serius, sebagai wujud keberpihakan hukum kepada rakyat kecil. (*/Fachrul)