LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengambil langkah serius menata kawasan sepanjang rel kereta api di jalur Stasiun Rangkasbitung hingga Jambu Baru.
Salah satu fokus utama adalah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di area terlarang, termasuk di bawah jembatan.
Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan warga penghuni dan penumpang kereta.
Untuk itu, Pemkab Lebak memastikan langkah penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Al Kadri, mengatakan bahwa hasil pendataan pemerintah menemukan ada sekitar 15 rumah warga yang masuk kategori bangunan liar.
Dari jumlah itu, dua rumah telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya.
“Kita lakukan pendekatan persuasif. Sosialisasi penting agar masyarakat paham bahwa lokasi itu bukan untuk pemukiman. Hingga kini, dua warga sudah membongkar sendiri bangunannya tanpa menunggu tindakan pemerintah,” ujar Al Kadri, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, penertiban sebenarnya merupakan kewenangan PT KAI sebagai pemilik aset, sementara Pemkab Lebak berperan membantu eksekusi sesuai kesepakatan. PT KAI juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2 kepada warga.
“Sebelum SP ke-3 dikeluarkan, kami mendatangi warga untuk memberikan pemahaman. Harapannya, mereka bisa pindah tanpa harus menunggu tindakan paksa,” tambahnya.
Menurutnya, sebagian warga sudah bersedia membongkar rumah dengan catatan mendapatkan uang kerohiman.
Hal ini disebabkan kesadaran bahwa tanah yang ditempati merupakan lahan milik PT KAI.
Al Kadri menegaskan, langkah ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi publik.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Lebak berharap kawasan sekitar jalur kereta menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi risiko kecelakaan.(*/Sahrul).