Pemkab Lebak Dukung Penuh Kebijakan Pusat Soal Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen pada tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pengelolaan belanja APBN dan APBD untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyatakan, bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melaksanakan efisiensi anggaran tahun 2025.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Dalam Inpres disebutkan bahwa dana transfer daerah akan mengalami pengurangan secara nasional hingga Rp50 triliun,” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (25/1/2025).

Budi menjelaskan, Pemkab Lebak akan mematuhi aturan dalam pelaksanaan efisiensi ini.

Menurutnya, efisiensi yang dilakukan harus berdampak positif terhadap program nasional dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap langkah efisiensi ini dapat benar-benar optimal mendukung program pemerintah pusat. Namun, penting juga bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, terutama daerah dengan pendapatan rendah, agar pengurangan dana transfer tidak terlalu besar,” terangnya.

Ia menegaskan, Pemkab Lebak akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu target dan pelayanan publik yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan bahwa Pemkab akan mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini sedang melakukan evaluasi belanja sesuai arahan dalam Inpres. Setelah proses ini selesai, akan terlihat rincian efisiensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Halson.

Ia juga mengimbau seluruh OPD di Kabupaten Lebak untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan kebijakan efisiensi tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah.

“Kami berupaya agar kebijakan efisiensi ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi manfaat yang dirasakan masyarakat,” tutupnya. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment