LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengimbau para orang tua untuk tidak menikahkan anak pada usia dini.
Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta berkontribusi terhadap tingginya angka stunting atau kekerdilan akibat kegagalan pertumbuhan pada anak.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa pernikahan usia dini kerap menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Pernikahan dini sangat berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak, terutama karena rahim anak perempuan belum siap untuk melahirkan. Selain itu, pernikahan dini juga menyumbang tingginya prevalensi stunting,” kata Tuti di Lebak, Selasa (8/7/2025).
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), aktivis perempuan, serta lembaga pendidikan untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini.
Tuti menambahkan, sebagian besar pernikahan dini tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dikategorikan sebagai pernikahan “di bawah tangan”.
“Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, baru sekitar 57 persen dari total 762.242 pasangan suami istri yang memiliki akta nikah atau tercatat resmi di KUA. Artinya, sekitar 43 persen lainnya belum memiliki legalitas pernikahan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan secara administratif, terutama saat mengurus dokumen negara seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, atau warisan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak, Mimin Mintarsih, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan kepada remaja melalui pembentukan komunitas untuk menekan angka pernikahan dini.
“Remaja perlu diberi ruang untuk berdiskusi tentang masa depan mereka, termasuk risiko menikah pada usia dini yang secara psikologis akan memberikan beban berat,” ujar Mimin.
Ia berharap para orang tua tidak terburu-buru menikahkan anak-anak mereka, dan sebaliknya memberikan dukungan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai usia.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pernikahan usia dini bukan solusi, melainkan masalah baru,” tegasnya.(*/Nandi)