Pemkab Lebak Siapkan Rp5,2 Miliar untuk Bedah 260 Rumah Warga pada 2026

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali memprioritaskan program perbaikan rumah warga pada tahun anggaran 2026.

Melalui skema Bantuan Stimulan Rumah Sederhana (BSRS), Pemkab Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp5,2 miliar untuk memperbaiki ratusan rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai wilayah.

Program ini menyasar sekitar 260 rumah warga yang dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan hunian.

Setiap rumah akan menerima bantuan senilai Rp20 juta yang difokuskan pada perbaikan struktur utama agar bangunan lebih aman, sehat, dan layak ditempati.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menjelaskan bahwa program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Untuk tahun 2026 sudah kami rencanakan perbaikan sekitar 260 rumah. Anggarannya dari APBD Lebak, dengan bantuan per unit sebesar Rp20 juta,” ujar Iwan, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan data Dinas Perkim, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak hingga kini masih tergolong tinggi, yakni mencapai 88.106 unit.

Kondisi tersebut tersebar hampir merata di seluruh kecamatan, baik di wilayah perkotaan seperti Rangkasbitung maupun di kawasan selatan dan tengah Lebak yang menjadi daerah dengan jumlah RTLH terbanyak.

Iwan mengakui, kemampuan APBD daerah masih terbatas jika harus menuntaskan seluruh RTLH secara mandiri.

Oleh karena itu, Pemkab Lebak terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Baznas, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat, guna memperluas jangkauan program perbaikan rumah warga.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap tahun kami ajukan usulan ke berbagai lembaga agar bisa ikut membantu mengurangi jumlah RTLH di Lebak,” jelasnya.

Menurutnya, perbaikan rumah bukan sekadar soal fisik bangunan, tetapi juga berkaitan langsung dengan penurunan angka kemiskinan.

Rumah yang tidak layak huni berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan kesehatan, sehingga penanganannya menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah.

Ia menambahkan, target perbaikan RTLH pada 2026 mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkab Lebak hanya mampu merealisasikan sekitar 50 unit dengan total anggaran kurang lebih Rp1 miliar.

Meski demikian, Iwan mengingatkan masyarakat bahwa penetapan penerima bantuan RTLH harus melalui proses perencanaan dan verifikasi yang ketat. Program ini, kata dia, tidak bisa dilakukan secara spontan karena telah dirancang sejak tahun anggaran sebelumnya.

“Penentuan penerima tidak bisa dadakan. Semua harus melalui tahapan perencanaan dan pendataan agar tepat sasaran,” pungkasnya.(*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment