Pemkab Lebak Susun Peta Proses Bisnis, Menpan-RB Tekankan Tiga Poin Ini

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyusunan peta proses bisnis tahun anggaran 2021. Tujuannya, untuk penguatan reformasi birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Virgojanti, di Lebak Data Centre, Kamis (25/03/2021).

Pj Sekda Kabupaten Lebak, Virgojanti mengatakan, kegiatan bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang merata tentang reformasi birokrasi melalui implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, serta tersusunnya peta proses bisnis sebagai salah satu komponen reformasi birokrasi pada area penataan tatalaksana masing-masing perangkat daerah.

“Kegiatan dimaksudkan dapat memberikan penguatan kapasitas yang menyeluruh tentang reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang akuntabel, kapabel dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Ronald Andreas Annas menekankan, ada tiga fokus kebijakan SAKIP 2020-2024 yaitu, kualitas, integrasi, dan hasil implementasi.

Menurutnya, SAKIP merupakan alat bantu yang digunakan Kementerian PAN-RB untuk memastikan setiap instansi pemerintah dapat mempertanggung jawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah dari anggaran yang digunakan.

“Para Kepala OPD agar bisa mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang disusun agar sesuai dengan kebutuhan,” katanya. (*/M.Arifin)

Menpan-RBPemkab LebakSakip
Comments (0)
Add Comment