LEBAK – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025 terus menuai pro dan kontra.
Kali ini, pengamat kebijakan politik di Lebak Putra menyoroti implikasi kebijakan tersebut yang dinilai dapat berdampak luas, tidak hanya bagi masyarakat kecil tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.
Menurutnya, kebijakan ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang, terutama dalam aspek kesiapan infrastruktur dan efektivitas distribusi.
“Pemerintah memang beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, tetapi apakah mekanisme distribusi di lapangan sudah siap? Jangan sampai masyarakat malah kesulitan mendapatkan gas hanya karena akses ke pangkalan yang terbatas,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (3/2/2025).
Ia menilai bahwa peran pengecer selama ini cukup penting dalam mendistribusikan gas ke masyarakat luas.
“Di banyak daerah, pengecer menjadi solusi bagi warga yang tidak memiliki waktu atau kendaraan untuk pergi ke pangkalan. Dengan penghapusan pengecer, ada kemungkinan muncul kelangkaan di tingkat bawah atau bahkan praktik pasar gelap,” terangnya.
Dari sisi politik kebijakan, Putra menyoroti bahwa keputusan ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika kebijakan ini tidak diimplementasikan dengan baik, justru bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Warga akan merasa pemerintah tidak berpihak pada mereka, terutama kelompok ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah kebijakan ini sudah melalui kajian yang mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi publik.
“Seharusnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat kecil yang akan terdampak langsung. Jika hanya diputuskan secara top-down tanpa mendengar suara rakyat, maka kebijakan ini berisiko menimbulkan resistensi di lapangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Putra menyarankan agar pemerintah tidak hanya sekadar membuat aturan baru, tetapi juga menyiapkan strategi implementasi yang tidak membebani masyarakat.
“Misalnya, jika pengecer ditiadakan, maka perlu ada penambahan pangkalan di lokasi strategis, subsidi transportasi bagi masyarakat di daerah terpencil, atau bahkan sistem distribusi berbasis data yang benar-benar memastikan gas sampai ke tangan yang berhak,” paparnya.
Menutup pernyataannya, Putra mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
“Jika memang tujuannya adalah untuk efisiensi dan keadilan dalam distribusi subsidi, maka kebijakan ini harus diiringi dengan solusi konkret. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menambah beban masyarakat yang sudah kesulitan dengan kondisi ekonomi saat ini,” pungkasnya. (*/Sahrul).