PENGUMUMAN RENCANA PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL CILELES DI KECAMATAN CILELES DAN KECAMATAN CIKULUR KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN

RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) REGIONAL CILELES DI KECAMATAN CILELES DAN KECAMATAN CIKULUR, KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten akan melakukan Kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles Beserta Fasilitasnya di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemrakarsa
− Nama : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten

− Alamat Perusahaan : Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No. 25, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42118.

– Alamat Kegiatan : Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles Beserta Fasilitasnya di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

2. Jenis Kegiatan : Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles

3. Lokasi Kegiatan
− Kelurahan : Gumuruh, Pasir Gintung, Muara Dua dan Doroyon
− Kecamatan : Cileles dan Cikulur
− Kota/Kabupaten : Lebak
− Provinsi : Banten

4. Kegiatan dan Kapasitas
− Luas Lahan : 50 ha
− Luas Bangunan : 10 ha

5. Dampak Potensial Lingkungan Hidup
− Penurunan Kualitas Udara Ambien
− Peningkatan Kebisingan
− Penurunan Kualitas Air
− Peningkatan Kebauan
− Peningkatan Kesempatan Kerja
− Perubahan Persepsi dan Sikap Masyarakat
− Peningkatan Resiko Kesehatan

Dampak lingkungan hidup yang akan timbul akan dikaji dan dikelola sehingga memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku.

Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan serta Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini mengumumkan kegiatan tersebut dan dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan secara tertulis melalui surat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengumuman ini dimuat.

Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan dengan mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dokumen kependudukan dan disampaikan kepada:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Palima, Serang-Banten 42188.

2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
Jalan Siliwangi No. 33, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Banten 42314.

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten
Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No. 25, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42118.

 

Iklan Pengumuman / Dok
AdvertorialBantenDinas Lingkungan HidupKabupaten LebakPoster IklanTempat Pembuangan Sampah (TPS)
Comments (0)
Add Comment