LEBAK – Sejumlah pengusaha di bidang mineral batuan bukan logam (minerba) di Kecamatan Banjarsari, serta para pemilik home stay di lokasi wisata di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kini dihimbau terkait pembayaran pajak daerah.
Bahkan, himbauan tersebut akan rutin dilakukan, bila pengusaha minerba maupun home stay di Lebak bagian Selatan tersebut, tidak mematuhi tentang taat pajak.
Kepala Bapenda Lebak, Sofiyan kepada Fakta Banten mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah pengusaha minerba di Lebak Selatan banyak yang tidak mentaati kewajibannya membayar pajak daerah. Sedangkan, khusus pemilik home stay, kata Sofiyan, masih dibutuhkan pendekatan agar mereka paham dan sadar terhadap pajak daerah.
“Sejak beberapa hari lalu, kami fokus menemui para pengusaha minerba dan pemilik home stay di Lebak Selatan. Tujuannya, yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha minerba maupun pemilik home stay agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pembayaran pajak daerah,” ujar Sofiyan, Kamis (8/6/2017).
Ditambahkannya, bila ditahun ini, masih banyak pengusaha minerba, home stay, serta pengusaha lainnya yang tidak memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pajak, maka pihaknya tidak akan bosan-bosan untuk melakukan berbagai pendekatan kepada pihak-pihak yang dimaksud.
“Selama masih ada pihak yang kurang taat pajak, maka kami akan turun tangan untuk memberikan pemahamannya,” katanya.
Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan pada Bapenda Lebak, Elis Purniawati, menjelaskan, bahwa pengusaha minerba maupun home stay di Lebak Selatan merupakan salah satu target pihaknya untuk diberikan pemahaman tentang pajak.
“Kami ingin semua pihak di Lebak, khususnya para pengusaha minerba maupun homestay bisa mengikuti pengusaha di bidang lain yang telah memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak daerah,” Elis berharap.(*)