Perkuat Kepastian Hukum, Menko AHY dan Wamen Ossy Langsung Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Lebak dan Serang 

 

LEBAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan langsung menyerahkan 34 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang di Bendungan Karian, Kecamatan Sajira, pada Jumat (10/1/2025).

“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” kata Menko AHY dalam sambutannya.

Ia merinci, 20 sertifikat tanah yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sedangkan 14 sertifikat lainnya adalah sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren,” tutupnya.

Sementara itu, Wamen Ossy Dermawan menambahkan bahwa sertifikat tanah bisa memberikan nilai tambah secara ekonomis.

“Dengan memiliki sertifikat, properti dan aset bapak ibu menjadi lebih berharga. Selain itu, sertifikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Menko AHY, Wamen Ossy, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga melakukan peninjauan infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.

Sekedar informasi, acara ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dan Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.(*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment