Petani Lebak Dapat Angin Segar, Kebijakan Bebas Pajak Sawah Bupati Hasbi Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

 

LEBAK– Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat sektor pertanian mendapat apresiasi di tingkat provinsi.

Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menerima penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam ajang Ekbispar Award 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Serang beberapa waktu lalu.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kelompok Kerja Wartawan Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata Banten sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan inovatif Pemerintah Kabupaten Lebak yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah milik petani dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 ini dinilai menjadi langkah progresif dalam membantu meringankan beban petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kebijakan yang berpihak pada sektor pertanian.

Menurutnya, program tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga strategi pembangunan daerah yang memberikan ruang lebih luas bagi petani untuk mengembangkan usaha taninya.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Kebijakan pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 yang ditetapkan pada 24 November 2025. Program ini menyasar lahan sawah dengan luas kurang dari 5.000 meter persegi.

Secara keseluruhan, luas lahan sawah yang mendapat pembebasan pajak mencapai sekitar 36,9 juta meter persegi. Kebijakan ini diperkirakan menyebabkan penurunan potensi penerimaan PBB-P2 daerah hingga sekitar Rp3 miliar.

Namun demikian, pemerintah daerah menilai nilai manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan yang berkurang.

Dengan tidak lagi terbebani kewajiban pajak lahan sawah, petani memiliki ruang finansial lebih untuk mengembangkan produksi pertanian.

Dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak kini dapat dialihkan untuk membeli benih unggul, pupuk, hingga biaya perawatan tanaman.

Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat daya tahan sektor pangan di Kabupaten Lebak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memberi pesan penting tentang arah pembangunan daerah yang menempatkan petani sebagai pilar utama ekonomi pedesaan.

Dukungan terhadap sektor pertanian tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan bersih petani.

Dengan berbagai langkah inovatif tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap sektor pertanian dapat terus tumbuh berkelanjutan serta menjadi fondasi ekonomi daerah yang kuat di masa depan. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment