LEBAK -Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah (STAINH), Iwan Padigma, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak segera memeriksa dan memperbaiki sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilaporkan padam di ruas Jalan Malingping-Gunungkencana.
Desakan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait minimnya penerangan yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Iwan meminta penanganan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, pendataan titik kerusakan, serta penyampaian informasi terbuka mengenai tindak lanjut perbaikan.
Iwan menilai, keberadaan PJU memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurutnya, kondisi jalan yang minim penerangan dapat menyulitkan pengendara ketika melihat situasi jalan di depannya.
“Penerangan jalan bukan sekadar fasilitas pelengkap. Ini menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur Malingping–Gunungkencana. Ketika lampu jalan padam, jarak pandang pengendara bisa terganggu dan risiko kecelakaan perlu menjadi perhatian,” ujar Iwan, Sabtu (7/11/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan laporan resmi kepada instansi terkait.
Namun, Iwan mengaku belum memperoleh tanggapan yang dinilainya memadai mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi dan berupaya membuka ruang komunikasi dengan Dinas Perhubungan. Namun, tanggapan yang kami terima masih sangat minim. Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai langkah penanganannya, bukan justru membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Iwan juga menyoroti ruas Jalan Malingping-Gunungkencana yang menurutnya menjadi salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat.
Ia meminta pemerintah memastikan titik-titik penerangan yang mengalami gangguan didata agar penanganannya dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Jalur ini digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Karena itu, kami meminta Dishub tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung. Titik lampu yang mati harus didata, kemudian ditentukan langkah perbaikannya sesuai tingkat kebutuhan,” ungkapnya.
Selain persoalan keselamatan lalu lintas, Iwan menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan yang minim penerangan. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat merasa lebih aman ketika melintas pada malam hari.
“Kawasan yang gelap tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan. Kami tidak ingin persoalan penerangan ini dianggap sepele. Pemerintah perlu memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” tegasnya.
Iwan turut mengingatkan bahwa pemeliharaan fasilitas penerangan jalan merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kontribusi masyarakat melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
“Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Karena itu, kami berharap pemerintah juga memberikan pelayanan yang baik, termasuk memastikan fasilitas umum seperti penerangan jalan mendapat perhatian dan pemeliharaan yang layak,” tuturnya.
Atas dasar itu, Iwan menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu segera dilakukan Dishub Lebak. Pertama, melakukan pemeriksaan lapangan dan mendata seluruh titik PJU yang dilaporkan mengalami kerusakan.
“Kami meminta Dishub segera melakukan audit atau pemeriksaan lapangan terhadap PJU yang dikeluhkan masyarakat. Setelah itu, lampu yang rusak perlu diprioritaskan untuk diperbaiki dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya,” katanya.
Kedua, ia meminta adanya saluran pengaduan yang mudah diakses dan informasi yang jelas mengenai tindak lanjut setiap laporan warga.
“Perlu ada kanal pengaduan yang transparan. Masyarakat harus mengetahui ke mana laporan disampaikan, bagaimana proses penanganannya, dan berapa lama perkiraan waktu penyelesaiannya,” lanjut Iwan.
Ketiga, ia meminta Dishub menyampaikan penjelasan terbuka mengenai kendala yang menyebabkan penanganan PJU belum berjalan sebagaimana harapan masyarakat.
“Kalau memang ada kendala teknis, anggaran, atau persoalan kewenangan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu, warga memahami persoalannya dan pemerintah juga memiliki ruang untuk menjelaskan langkah penyelesaiannya,” ujarnya.
Iwan menambahkan, apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah pernyataan tersebut tidak terdapat respons maupun kejelasan tindak lanjut, PMII STAINH mempertimbangkan membawa persoalan itu ke Ombudsman serta menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ada respons positif dan langkah konkret, kami akan mempertimbangkan pengaduan kepada Ombudsman maupun aksi damai di kantor dinas terkait. Ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar persoalan pelayanan publik mendapat perhatian dan penyelesaian,” tandasnya.
Menurut Iwan, penyelesaian persoalan PJU membutuhkan komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap Dishub Lebak segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Harapan kami sederhana, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin penerangan jalan yang menjadi fasilitas publik dapat berfungsi dengan baik. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Iwan. (*/Sahrul).