Polemik Akun Anonim Bersahaja di Lebak Diduga Bicara Tak Pantas Kepada Mahasiswa, Korban Siapkan Jalur Hukum

 

LEBAK- Percakapan di media sosial warga Kabupaten Lebak belakangan ramai diperbincangkan setelah munculnya sebuah akun anonim bernama Bersahaja yang diduga mengirimkan pesan bernada provokatif dan tidak pantas kepada sejumlah pihak melalui pesan pribadi di platform digital.

Perbincangan itu mencuat setelah sejumlah tangkapan layar percakapan beredar di kalangan pengguna media sosial.

Dalam tangkapan layar tersebut, akun yang menggunakan nama “Bersahaja” diduga melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan dan memicu polemik di ruang digital.

Salah satu pihak yang merasa keberatan atas isi pesan tersebut adalah Idham M Haqim. Ia menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain tidak mencerminkan bentuk kritik yang sehat dalam ruang publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam sistem demokrasi, termasuk melalui media sosial.

Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas etika dan hukum, terutama jika sudah menyentuh persoalan kehormatan atau reputasi seseorang.

“Dalam era digital, setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang atau merendahkan orang lain,” ujar Idham dalam keterangannya.

Ia mengaku merasa dirugikan dengan isi pesan yang diduga dikirimkan melalui akun tersebut.

Karena itu, ia tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan.

Beberapa bukti yang disebut sedang dihimpun di antaranya tangkapan layar percakapan, kronologi komunikasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Saya sebagai warga negara memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan. Saat ini semua bukti sedang dipelajari terlebih dahulu,” katanya.

Dalam konteks hukum, penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan hukum pidana terkait pencemaran nama baik.

Meski demikian, sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, di mana kritik dapat disampaikan secara terbuka dan konstruktif tanpa harus menyerang individu secara personal.

Idham menilai fenomena penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain menunjukkan masih perlunya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat.

Menurutnya, media sosial akan jauh lebih bermanfaat jika dimanfaatkan sebagai ruang bertukar gagasan dan menyampaikan kritik yang membangun.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian atau kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor etika dan hukum.

Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab atas setiap pesan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara lebih bijak, dengan tetap mengedepankan etika komunikasi, menghormati hak orang lain, serta memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment