LEBAK -Dugaan pengangkutan benih bening lobster tanpa perizinan menjadi perhatian Satreskrim Polres Lebak setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkutnya.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Malingping-Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan keterangan kepolisian, puluhan ribu benih lobster tersebut ditemukan dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih itu diangkut menggunakan mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Kasat Reskrim Polres Lebak Fredo Leonard menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, benih lobster tersebut rencananya dibawa menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk diperjualbelikan.
“Rencananya, benih bening lobster tersebut akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan,” jelas Fredo dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki XL7 dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan perkiraan jumlah mencapai 32.000 ekor. Sementara itu, MA masih menjalani proses hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengangkutan komoditas perikanan tersebut.
Fredo menyatakan penyidikan masih berlanjut. Polisi akan mendalami asal-usul benih bening lobster, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana perdagangan tersebut.
Menurut Fredo, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh penyidik.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar memastikan kegiatan pengangkutan dan perdagangan benih bening lobster memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk mendukung tata kelola sumber daya perikanan yang bertanggung jawab.
Fredo juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran di bidang perikanan yang kini masih didalami Satreskrim Polres Lebak.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (*/Sahrul).