Polres Lebak Akan Tetapkan Tersangka Lain Terkait Demo Anarkis

 

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak mengungkapkan bahwa akan ada tersangka baru terkait demo anarkis di Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024, yang menyebabkan anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi, meninggal dunia.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan dan penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.

“Berdasarkan analisis kami dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Sutrisno dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).

Saat ini, Polres Lebak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM dan MN, yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.

“RM diketahui sebagai orator dalam aksi demo, sementara MN adalah orang yang mendorong gerbang Gedung DPRD Lebak hingga roboh,” ujarnya.

Sutrisno menambahkan, alasan di balik aksi anarkis tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Kami masih mendalami alasan pasti para pendemo melakukan tindakan anarkis, karena masih ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan,” jelasnya.

Salah satu tersangka, RM, mengungkapkan bahwa ia mengikuti demo karena disuruh dan diberi uang.

“Alasan ikut demo karena disuruh. Ada tiga orator, salah satu oratornya diberi uang Rp1 juta,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menyuruhnya, RM memilih untuk diam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.(*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment