Polsek Cibadak Ringkus Pelaku Pembobol ATM

LEBAK – Jajaran Polsek Cibadak berhasil meringkus satu dari tiga komplotan pelaku pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Satu pelaku yang ditangkap adalah Andriyadi (31) warga Lampung, Jumat (6/12/2019).

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban Adang ( 33) warga kampung Cibuang pasir, RT 007/002, Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, kabupaten Lebak, Banten. Sedangkan dua orang yang masih dalam pencarian polisi yakni, Roni alias Yudi dan Yanto alias Iyan.

Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari peristiwa yang dialami Adang saat memasukan kartu ATM miliknya di ATM BRI SPBU Kampung Rumbut, Desa Kaduagung barat, Kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak, ternyata layar ATM tersebut ngebleng dan kartunya macet didalam sehingga korban membatalkannya.

“Setelah dibatalkan ternyata kartu ATM milik korban tidak bisa keluar dari mesin ATM,” ucap Indik.

Indik menjelaskan, setelah itu pelaku kemudian masuk dengan berpura pura membantu korban yang mana pelaku coba mencet tombol cancel terus kemudian menyuruh korban memasukkan PIN ATM nya yang mana tanpa sadar tersangka mengawasi korban.

“Setelah tidak bisa juga akhirnya tersangka menyuruh korban untuk melaporkan ke kantor BRI terdekat, dan setelah korban keluar tersangka langsung mencabut ATM korban yang macet,” katanya.

Lanjut Indik, selanjutnya dengan menggunakan ATM korban, tersangka mengambil uang yang ada di tabungan korban tersebut.

“Dengan adanya kejadian tersebut maka korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,00” imbuhnya.

Indik menambahkan, tersangka bermoduskan mengganjal lubang kartu ATM dengan lidi sehingga pengguna kesulitan mengambil kartunya yang mandek di lubang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/Sandi)

Polsek Cibadak
Comments (0)
Add Comment