Polsek Malingping Gagalkan Pengiriman 300 Botol Miras ke Lebak Selatan

LEBAK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping bersama Polres Lebak telah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang dikirim dari daerah Tangerang menuju Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Para pelaku diamankan ketika hendak mengedarkan minuman keras tersebut ke wilayah Kecamatan Malingping, dan Kecamatan Bayah, pada Kamis (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB di jalan raya Simpang Malingping, Kabupaten Lebak.

Para pelaku tersebut yakni, TN warga Cengkareng, Jakarta Barat sebagai pemilik miras, UH warga Tanggerang Selatan sang order miras, dan AA sebagai pengemudi mobil. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil APV bernopol B 1956 NMW, dan 300 botol miras berjenis anggur dengan kadar alkohol mencapai 14 persen.

Kanit Reskrim Polsek Malingping IPDA Aminarto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan mobil APV yang dikendarai oleh AA.

”Dari laporan tersebut kita langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut,” ucapnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Malingping dan akan diajukan untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Jum’at.

“Tersangka sudah diamankan namun tidak bisa ditahan karena ancaman kurungan kurang l dari 5 tahun, tapi wajib lapor dan akan disidangkan di PN pada hari Jum’at,” ungkap Aminarto.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto membenarkan hal tersebut. Kata Dani, para pelaku akan terjerat Pasal 6 Ayat 1 Perda No 6 tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 1,5 juta.

“Semua barang bukti, sementara diamankan di Mapolsek Malingping, untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani. (*/sandi)

Miras
Comments (0)
Add Comment