Polsek Rangkasbitung Bekuk 2 Penipu Berkedok Interpol

LEBAK – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rangkasbitung berhasil membekuk tersangka yang berinisial KS dan BH, setelah melakukan modus operandi penipuan terhadap salah satu warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana mengatakan, keduanya mengaku sebagai anggota Interpol dan melakukan rekruitmen terhadap masyarakat Kabupaten Lebak bahkan provinsi Banten.

“Jadi kedua tersangka ini mengaku sebagai oknum anggota Interpol, dan telah melakukan rekruitmen di seluruh Indonesia salah satunya warga Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, atas nama CF (18),” kata Ugum kepada awak media di Mapolsek Rangkasbitung, Jumat (30 /11/2018).

Ugum menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Kepolisian Resort Cianjur membongkar tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan lembaga Task Force International Indonesia atau Interpol yang tengah melaksanakan pendidikan terhadap 40 peserta atau korban.

“Setelah dilakukan penggerebekan di daerah Pacet, Cianjur, korban CF ini menelepon orang tuanya bahwa pendidikan yang dijalankannya ternyata modus penipuan,” katanya.

Usai penggerebekan di Pacet Cianjur, CF kembali ke Rangkasbitung dan membuat laporan ke Mapolsek. Pasalnya untuk bisa ikut pendidikan dan dijanjikan bekerja sebagai anggota Interpol di istana negara maupun perbankan Indonesia dengan gaji Rp. 6 juta setiap bulannya, dan korban CF pun harus menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta.

“Korban CF ini baru memberikan uang sebesar Rp. 5 juta,” ujarnya.

Ugum mengaku, penangkapan dilakukan setelah korban CF sendiri yang membawa kedua pelaku langsung ke Mapolsek Rangkasbitung lantaran merasa tertipu.

“Keduanya dijerat pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/sandi)

Penipuan
Comments (0)
Add Comment