LEBAK – Suara lantang mahasiswa kembali menggema dari jantung Banten. Kali ini, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami para petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Peristiwa ini diduga terjadi saat sejumlah petani tengah menggarap lahan yang diklaim telah kembali menjadi hak rakyat, pasca habisnya izin konsesi yang sebelumnya dipegang oleh sebuah perusahaan.
Namun, suasana berubah tegang ketika sekelompok orang tak dikenal datang ke lokasi sambil membawa benda tajam menyerupai senjata, dan diduga melakukan tekanan psikologis serta intimidasi agar para petani menghentikan aktivitas mereka.
Menurut informasi yang diterima, insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah, angkat bicara menanggapi kejadian tersebut. Dalam keteranganya, ia menilai bahwa tindakan yang diduga melibatkan kekerasan bersenjata terhadap petani bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk nyata dari ketimpangan agraria yang masih mengakar.
“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan intimidasi terhadap petani. Mereka bukan kriminal, mereka adalah tulang punggung kedaulatan pangan negeri ini. Negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang dibungkus dengan kepentingan lahan,” tegas Ridwanul kepada Fakta Banten, Minggu (20/7/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, tanah yang telah dilepaskan dari izin konsesi semestinya kembali menjadi bagian dari hak kelola masyarakat.
Bila benar terjadi intimidasi oleh pihak-pihak berkepentingan, kata dia, maka penting untuk diungkap siapa aktor intelektual di baliknya.
Secara hukum, tindakan intimidatif menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil, jika terbukti, dapat dikategorikan dalam pasal-pasal pidana yang serius.
Mulai dari dugaan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, hingga potensi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, apabila ditemukan unsur sistematis dalam penebaran teror.
“Konflik agraria tidak bisa dibiarkan mengakar. Ini bukan semata-mata konflik lahan, tapi menyangkut hak hidup dan harga diri petani yang selama ini termarjinalkan,” tambahnya.
PP IMALA mendesak agar aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
Mereka juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait memberikan perlindungan hukum serta jaminan keamanan bagi warga yang diduga menjadi korban.
Di akhir pernyataannya, Ridwanul menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai tanah yang menjadi sumber kehidupan justru menjadi sumber ketakutan karena intimidasi,” tegasnya. (*/Sahrul).