LEBAK– Gelombang kritik terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terus membesar.
Setelah sebelumnya dikecam oleh Kumala dan GMNI, kini giliran Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak yang angkat suara.
Mereka menyoroti dugaan pemborosan anggaran hingga Rp1,9 miliar dalam pengerjaan 11 proyek jalan desa tahun anggaran 2024.
Sekretaris Umum HMI MPO Lebak, Idong alias Wildan Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut.
Ia menilai proyek yang seharusnya mempercepat pembangunan justru menjadi dugaan ladang pemborosan dan rawan pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar proyek yang molor atau kualitasnya rendah. Kalau dilihat dari hasil audit BPK, ada indikasi kuat dugaan sistem pembiaran yang bisa mengarah pada dugaan korupsi. Dana sebesar Rp1,9 miliar bukan angka kecil, apalagi digunakan untuk infrastruktur dasar seperti jalan desa,” ujar Idong, Kamis (26/6/2025).
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti lebar dan ketebalan badan jalan yang tidak sesuai kontrak, volume galian yang tidak terpenuhi, serta mutu aspal dan beton yang tidak lolos uji laboratorium.
Temuan ini membuat publik mempertanyakan integritas proyek yang menyangkut kepentingan warga desa.
Menurut Idong, lemahnya pengawasan dari internal dinas dan tidak maksimalnya peran pengawas proyek menambah kecurigaan bahwa proyek ini dijalankan asal-asalan, bahkan bisa saja disusupi praktik-praktik yang melawan hukum.
“Kalau pengawasan benar-benar berjalan, kenapa sampai kualitas jalan seburuk itu? Jangan-jangan ini memang disengaja, dan kalau benar, maka patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terus berdatangan, terutama dari wilayah desa yang merasa proyek tidak dirasakan manfaatnya.
HMI MPO pun mendesak agar Dinas PUPR Lebak membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses pelaksanaan proyek, mulai dari tender, pelaksana, hingga realisasi anggaran.
“Kami meminta DPRD Provinsi Banten segera memanggil Kepala Dinas PUPR Lebak untuk dimintai keterangan secara terbuka. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.
Idong juga menyinggung soal latar belakang beberapa pejabat di PUPR Lebak yang berasal dari desa, namun justru terkesan abai terhadap kebutuhan masyarakat pedesaan sendiri.
Ia mewanti-wanti bahwa pembiaran atas kondisi jalan yang buruk bisa berdampak fatal, termasuk risiko kecelakaan dan terhambatnya akses ekonomi warga.
“Kalau hanya untuk memenuhi laporan administratif, tapi hasilnya mencelakakan masyarakat, itu bukan pembangunan itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis Fakta Banten masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada PUPR Lebak.(*/Sahrul).