LEBAK -Pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga suasana ibadah tetap kondusif, aman, dan penuh rasa saling menghormati sepanjang bulan puasa.
Surat edaran bernomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 tersebut ditandatangani Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan disebarluaskan melalui perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.
Fokus utama imbauan ini adalah menciptakan ketertiban umum tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat persuasif, bukan represif.
Pemerintah daerah, kata dia, ingin menghadirkan keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Intinya bukan pelarangan total. Kami hanya mengimbau agar ada penyesuaian selama Ramadan demi menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam imbauan itu, masyarakat diajak memperkuat nilai spiritual dengan memperbanyak kegiatan keagamaan seperti salat tarawih, tadarus Alqur’an, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka, hingga penunaian zakat, infak, sedekah, dan fidyah.
Pemerintah berharap momentum Ramadan dimanfaatkan untuk mempererat kepedulian sosial dan solidaritas antar warga.
Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, diimbau untuk tidak makan dan minum secara terbuka di ruang publik pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.
Sementara itu, pemilik rumah makan, warung nasi, kafe, hotel, hingga tempat hiburan seperti biliar dan warung internet tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, mereka diminta menyesuaikan jam layanan dan tidak menampilkan aktivitas jual beli makanan secara terbuka pada pagi hingga siang hari.
Selain soal jam operasional usaha, Pemkab Lebak juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta tidak menyalakan atau membakar petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan. (*/Sahrul).