LEBAK– Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten (KP3B-Serang) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi ini akan dimulai pukul 08.00 WIB dan diperkirakan melibatkan ratusan buruh dari berbagai sektor.
Ketua SPN Lebak, Sidik Uen, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada pekerja.
“Masih banyak kebijakan yang merugikan buruh, mulai dari sistem kerja hingga perlindungan sosial. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi agar pemerintah mendengar dan memperbaikinya,” ujar Sidik, Selasa (26/8/2025).
Dalam seruan resmi yang diterima redaksi, SPN Lebak menyoroti sejumlah isu yang akan mereka sampaikan, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, serta desakan agar upah tahun 2026 naik di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Mereka juga menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan membentuk Satgas PHK, serta mendorong reformasi perpajakan dengan menaikkan PTKP sebesar Rp1,5 juta per bulan sekaligus menghapus pajak pesangon, pajak THR, dan pajak JHT.
Selain itu, SPN Lebak meminta agar diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah dihapuskan.
Mereka juga menekankan pentingnya pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu dan desain ulang Pemilu 2029 agar lebih adil dan demokratis.
Sidik menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bersifat damai dan bertujuan menyampaikan aspirasi buruh secara terbuka.
“Kami ingin suara buruh Lebak didengar. Aksi ini bukan sekadar menolak upah murah, tetapi juga menuntut kebijakan yang lebih adil bagi pekerja dan masyarakat,” tambahnya.(*/Sahrul).