Ratusan Napi di Lebak Peroleh Remisi Lebaran 2025, 4 Diantaranya Bebas

 

LEBAK – Suasana haru menyelimuti Lapas Klas III Rangkasbitung di Hari Raya Idulfitri 2025.

Bukan hanya karena gema takbir yang menggema di balik jeruji, tapi juga karena empat narapidana akhirnya bisa kembali memeluk keluarga setelah dinyatakan bebas berkat remisi khusus lebaran.

Dari 266 penghuni lapas, 233 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sebanyak 219 narapidana menerima Remisi Khusus I, mereka masih harus menjalani sisa hukuman.

Namun 4 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.

“Mereka yang bebas ini terlihat sangat emosional, ada yang menangis saat menerima surat pembebasan,” ujar Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi, Jumat (4/4/2025).

“Remisi ini adalah hasil dari pembinaan dan perilaku baik mereka selama di dalam,” sambungnya.

Khapi menjelaskan, tidak semua narapidana bisa mendapat remisi. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, seperti masa tahanan minimal enam bulan dan keterlibatan dalam program pembinaan.

Kasus terbanyak yang mendapat remisi adalah pencurian dan narkotika.

Setiap narapidana menerima remisi dalam jumlah yang berbeda-beda, disesuaikan dengan rekam jejak dan kedisiplinan mereka.

“Kami berharap remisi ini jadi motivasi bagi yang lain untuk terus memperbaiki diri. Bukan cuma demi potongan hukuman, tapi demi masa depan yang lebih baik setelah bebas,” pungkasnya. (*/Sahrul).

BebasLapas RangkasbitungRemisi
Comments (0)
Add Comment