Remajakan Sawit, Koperasi asal Lebak Raih Dana Rp7,3 Miliar

 

LEBAK – Koperasi Petani Limantaka, salah satu kelembagaan petani sawit asal Lebak, Banten, berhasil memperoleh pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari pemerintah.

Total dana yang diperoleh sekitar Rp7,3 miliar untuk Rp127 hektar lahan. Kelompok tani ini memperoleh dana PSR berdasarkan ketentuan yang baru, yakni Rp60 juta per ha yang sebelumnya Rp30 juta.

H. Wawan Jaro, Ketua Koperasi Limantaka mengaku dana PSR ini sangat dibutuhkan oleh petani sawit di Lebak lantaran umur tanaman sudah lebih dari 30 tahun. Alhasil, pohon sawit pun tidak lagi produktif.

“Alhamdulillah kami sudah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dana PSR kemarin,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (30/9/2024).

Untuk diketahui, rekomtek adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selaku pengelola dana PSR.

Haji Wawan mengaku, pihaknya sudah mengajukan PSR dari 2021. Karena kerap berubah-ubah persyaratannya, ujar dia, pencairan dana PSR akhirnya baru disetujui pada tahun ini.

“Tantangannya banyak peraturan yang berubah-ubah. Di BPN-nya agak lambat. Di perhutani juga. Itu kendala-kendalanya. Misalnya dulu syaratnya vloting udara, sekarang harus ngukur koordinat 4 titik,” jelas dia.

Namun, dia mengatakan terbantu oleh Pemda Lebak, khususnya Dinas Pertanian Lebak karena memudahkan secara administrasi proses pengajuan PSR tersebut.

Lebih lanjut, dia menyampaikan jika dana PSR nantinya akan terlebih dulu dicairkan 50 persen untuk proses awal menanam. Mulai dari tebang ciping hingga pemupukan dasar.

“Supaya dana PSR ini tepat guna, kami ikuti tahapan kerjanya. Dari ciping, lobang, tanam, pupuk dan lain lain. Rentangnya 3 tahun baru nanti cair lagi dananya,” ungkap Haji Wawan.

Berbarengan dengan koperasi Limantaka, dia juga mengungkap jika terdapat kelompok tani asal Pandeglang yang memperoleh dana PSR.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana meningkatkan dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dua kali lipat.

Dia mengatakan rencananya pemerintah akan meningkatkan dana PSR dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment