LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak bersiap menggulirkan dana hibah keagamaan senilai Rp20 miliar pada tahun 2025.
Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan masjid dan musala, serta pemberian insentif kepada guru ngaji, guru madrasah, dan para pimpinan pondok pesantren.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lebak dalam memperkuat infrastruktur keagamaan dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan spiritual masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dana hibah tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja.
“Bantuan ini diberikan berdasarkan pengajuan resmi dari masyarakat melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pengusulan wajib dilakukan secara online melalui SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) setiap bulan Januari,” jelas Iyan, Selasa (29/7/2025).
Untuk bisa menerima bantuan, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah.
Mulai dari kepemilikan izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag), hingga rekening resmi atas nama DKM. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan terjadwal.
“Jangan sampai ada asumsi bantuan datang begitu saja. Semua melalui sistem dan ada proses evaluasi,” imbuh Iyan.
Pihak Kesra, lanjutnya, juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung.
“Silakan datang ke kantor Kesra, kami akan bantu memberi informasi sekaligus edukasi bagaimana prosesnya,” katanya.
Iyan juga menuturkan bahwa sosialisasi pengajuan hibah telah dilakukan secara aktif melalui berbagai jaringan organisasi, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), hingga Forum Magrib Mengaji (FKGMM).
Strategi ini diyakini mempercepat arus informasi hingga ke pelosok desa.
“Dengan pendekatan kewilayahan dan dukungan dari forum-forum keagamaan, kami memastikan informasi tidak hanya berhenti di kota, tapi sampai ke masyarakat desa,” ucapnya. (*/Sahrul).