LEBAK– Besarnya alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Lebak senilai sekitar Rp21,4 miliar memantik kritik dari kalangan mahasiswa.
Anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut dinilai harus dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Heru, mengatakan besaran tunjangan tersebut patut menjadi perhatian publik mengingat kondisi fiskal daerah masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Heru, DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan seharusnya menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat melalui kebijakan yang mencerminkan efisiensi penggunaan APBD.
“Publik tentu akan mempertanyakan dasar penetapan angka tunjangan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Ketika masih banyak persoalan daerah yang membutuhkan anggaran, kebijakan seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat,” ujar Heru, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, besaran tunjangan yang diterima wakil rakyat tidak boleh hanya berlandaskan ketentuan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, serta kondisi riil masyarakat Kabupaten Lebak.
Heru menilai DPRD perlu membuktikan bahwa fasilitas yang diterima benar-benar sejalan dengan kualitas kinerja yang dihasilkan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan lembaga legislatif tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang digunakan, melainkan dari capaian nyata dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memperkuat fungsi pengawasan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak sedang mempersoalkan hak anggota DPRD. Namun yang menjadi perhatian adalah rasa keadilan publik. Besarnya fasilitas yang diberikan harus diimbangi dengan peningkatan kinerja yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa APBD lebih banyak digunakan untuk memenuhi kepentingan pejabat dibanding kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka secara rinci dasar perhitungan tunjangan perumahan maupun transportasi tersebut.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari polemik sekaligus memastikan setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat digunakan sesuai prinsip akuntabilitas.
Ia juga mendorong agar seluruh kebijakan yang berkaitan dengan belanja pejabat daerah dievaluasi secara berkala dengan melibatkan pengawasan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun kepada publik. DPRD harus menunjukkan komitmen bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkas Heru. (*/Sahrul).