Sabtu Besok, KPU Lebak Akan Gelar PSU di TPS 02 Aweh

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin kepada faktabanten.co.id, Jum’at (29/6/2018).

Saparudin mengatakan, setelah menerima surat rekomendasi PSU pada TPS 02 Desa Aweh dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalanganyar, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar rapat pleno dengan anggota komisioner KPU Lebak, Kamis (28/6/2018) kemarin.

“Kemarin sore kami telah menggelar rapat pleno, dan sudah memutuskan tanggal pelaksanaan PSU tersebut,” katanya ketika ditemui faktabanten.co.id, di kantor KPU Lebak, Jum’at (29/6/2018).

Ia pun melanjutkan, dalam rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan akan digelarnya PSU di TPS 02 Aweh pada Sabtu (30/6/2018) besok, semua persiapan PSU sudah selesai, dengan logistik sudah disalurkan ke kecamatan setempat dengan dikawal oleh pihak kepolisian dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

“Sesuai dengan peraturan yang ada, PSU akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat empat hari sejak pemungutan suara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalanganyar telah merekomendasikan pelaksanaan PSU pada TPS 02 Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

PSU tersebut dilakukan karena telah terjadi selisih 2 surat suara, dengan jumlah hak pilih berdasarkan C6 berjumlah 262 suara, sementara surat suara yang digunakan sebanyak 264 surat suara. (*/Sandi)

Pemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten LebakPilkada Lebak 2018
Comments (0)
Add Comment