Samsat Rangkasbitung Tegaskan Tak Beri Ruang Pungli dan Calo pada Program Pemutihan Pajak 2025

LEBAK – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, seiring dengan bergulirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Endad Haryanto, menyatakan bahwa pihaknya secara konsisten mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik percaloan maupun pungutan liar.

“Kami senantiasa mewanti-wanti kepada seluruh pegawai UPTD PPD Rangkasbitung agar tidak main-main dengan pungli ataupun praktik percaloan. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Endad dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Endad juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan layanan publik di lingkungan Samsat.

“Kami sangat berterima kasih apabila ada masyarakat menyampaikan informasi terkait dugaan praktik pungli atau percaloan. Hal itu sangat membantu kami dalam menjaga kualitas pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endad menegaskan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat yang akan memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

“Bagi kami, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah hal yang substansial dan menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” tutupnya.(*/ADV)

AdvertorialBapenda BantenBerantas PungliPajak KendaraanSamsat rangkasbitung
Comments (0)
Add Comment