Satgas Saber Pungli Banten Ajak Seluruh Kades di Lebak Hindari Pungli

LEBAK – Satuan Tugas  Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Banten melalui Kepolisian Resort Lebak bersama Pemerintah Daerah Lebak menggelar Sosialisasi Pencegahan Pungli bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (11/4/2019).

Kegiatan sosialisasi saber pungli yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Surat pemberitahuan Pemerintah Prov. Banten Unit Pemberantasan Pungutan Liar nomor B/41/IV/HUK.10.1./2019 tanggal 08 April 2019 tentang Rencana Pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli Prov. Banten ini, diikuti oleh Kepala desa perwakilan masing-masing kecamatan se-Kabupaten Lebak.

Kepala Inspektorat Halson Nainggolan mengatakan, Pemerintah Lebak meyakini bahwa kegiatan pungli merupakan kegiatan melanggar aturan dan haram hukumnya karena menurutnya, Pemerintah yang baik dan melayani adalah pemerintah yang bebas dari pungli.

“Kami harap peserta sosialisasi dapat menyimak paparan yang disampaikan narasumber kita dan memperdalan hal terkait pungli ini sehinga kita dapat menghindari praktek-praktek pungli di tempat kerja kita masing-masing,” ungkap Halson Nainggolan.

Mewakili Wakapolres Lebak, Kasat Sabhara Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Jamal mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bersifat pencegahan, dan berharap Saber Pungli dapat menyasar seluruh lapisan elemen pemerintah dari atas maupun bawah sehingga para aparatur pemerintah lebih waspada dan terhindar dari tindakan pungli yang berujung pada masalah hukum.

“Apa yang disampaikan oleh narasumber bisa terwakili dan bisa tersosialisasikan kembali oleh peserta baik dilingkungan kerja atau di keluarganya dan apa yang menjadi harapan kita tentang saber pungli bisa menyasar semua lapisan dan tidak terjadi pungli bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Asep Jamal. (*/sandi)

Saber Pungli
Comments (0)
Add Comment