Satpol PP Lebak Hentikan Proyek Pembangunan Alfamart

LEBAK – Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menghentikan paksa tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan pengecatan bangunan Alfamart Multatuli di Kampung Lebak Saninten RT02 RW 02, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (13/10/2017).

Menurut Plt Kadis Satpol PP Dedi Supratnawijaya, pihaknya menghentikan para pekerja tukang bangunan karena pihak Alfamart Multatuli belum memperbaharui perizinannya.

“Pasca adanya protes dari warga terkait perluasan bangunan, kami langsung memanggil pihak manajemen dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Kita perintahkan untuk menghentikan dulu segala aktivitas namun begitu kita cek ternyata pada hari ini terlihat pekerja sedang melakukan pengecatan dan langsung kita hentikan,” kata Kasatpol PP.

Baca Juga : Jaga Kebersihan, SMAN 2 Rangkasbitung Bentuk Tim Garda Hijau

Menurut Dedi, pihaknya meminta pekerjaan dihentikan karena pihak Alfamart belum menyelesaikan terkait masalah perizinannya.

Proses perizinan masih dipersoalkan karena memang sekalipun sebelumnya sudah memiliki izin, tetapi ketika dilakukan perluasan bangunan maka perlu menempuh izin baru.

“Artinya memperbaharui perizinannya. Jadi untuk sementara hentikan dulu sampai izin baru keluar,” katanya.

Dedi menambahkan, pihaknya secara kontinyu akan melakukan pemantauan dan pengawasan, untuk memastikan pihak Alfamart mengikuti aturan sudah ditetapkan.

“Jika memang membandel tidak menutup kemungkinan akan kita segel,” katanya. (*/Nana Sofyan)

Alfamartperizinan
Comments (0)
Add Comment