Satresnarkoba Polres Lebak Bekuk Dua Warga Cihara, Diduga Edarkan Sabu di Jalur Malingping-Bayah

 

LEBAK– Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. Dua pria asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dibekuk polisi di tepi Jalan Raya Malingping-Bayah, tepatnya di Kampung Cisiih, Kecamatan Panggarangan, pada Kamis malam (7/8/2025).

Kedua tersangka, berinisial IP (41) dan RB (28), ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu yang dibungkus rapi di dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam sedotan warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Satresnarkoba dengan dukungan informasi dari masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening berisi lima sedotan warna hitam. Masing-masing sedotan berisi sabu yang dibalut tisu. Selain itu, kami juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku,” terang Epi, Senin (11/8/2025).

Menurut Epi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

“Untuk Pasal 112 ayat (1), ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sedangkan Pasal 114 ayat (1) ancamannya bisa seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan operasi penegakan hukum guna memutus rantai peredaran narkotika di Lebak, terutama di jalur-jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sindikat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di daerah tersebut. (*/Sahrul).

Malingping-BayahPolres LebakSatresnarkoba
Comments (0)
Add Comment