Satresnarkoba Polres Lebak Sita 193 Butir Obat, Seorang Pria Diamankan

LEBAK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta barang bukti sebanyak 193 butir obat, terdiri dari 125 butir Tramadol HCl dan 68 butir obat jenis Heximer.

Petugas juga menyita uang tunai Rp100.000 yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penjualan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak.

Penyelidikan tersebut dipimpin Ipda Kusnandar. Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas kemudian mengamankan S untuk dilakukan pemeriksaan.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” kata AKP Epi kepada Fakta Banten, Selasa (29/9/2026).

Menurut keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terdiri atas 125 butir Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer dan uang tunai Rp100.000.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Epi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut S diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lebak dalam menangani peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin edar di lingkungan sekitarnya diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (*/Sahrul).

Peredaran obat tanpa izinPolres LebakSatresnarkoba
Comments (0)
Add Comment