LEBAK – Sebanyak seratus tenaga honorer di Kabupaten Lebak dipastikan tidak bisa melanjutkan proses pengusulan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun ini.
Keputusan tersebut diambil setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak bersama Inspektorat Kabupaten Lebak menuntaskan tahapan verifikasi dan validasi data honorer yang diusulkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan proses pencoretan dilakukan sejak awal tahun hingga Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil validasi akhir, ada sekitar seratus orang yang tidak bisa kami lanjutkan usulannya karena tidak memenuhi syarat administratif, seperti masa kerja di bawah dua tahun dan ketidaksesuaian dokumen,” jelas Iqbaludin, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan meneliti dokumen kepegawaian, daftar hadir, serta konfirmasi langsung kepada atasan masing-masing tenaga honorer.
“Tim kami memeriksa satu per satu data dukung dan mengonfirmasi langsung ke unit kerja. Jadi keputusan ini bukan sepihak, melainkan hasil pemeriksaan mendalam,” tegasnya.
Tenaga honorer yang dicoret berasal dari berbagai sektor, mulai dari teknis, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, mayoritas berasal dari bidang teknis dan tenaga pendidik.
“Kebanyakan dari tenaga teknis dan guru. Proses ini dilakukan agar formasi PPPK nanti benar-benar diisi oleh mereka yang memenuhi aturan,” kata Iqbal.
BKPSDM Lebak sebelumnya telah mengusulkan sekitar 3.554 tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai PPPK. Setelah tahap validasi, jumlah itu menyusut menjadi sekitar 3.400 orang.
“Ini bagian dari proses penataan tenaga non-ASN agar sesuai ketentuan Kementerian PANRB. Hanya mereka yang memenuhi syarat masa kerja dan administrasi yang bisa diusulkan,” tambahnya.
Meski ada pencoretan, Iqbal menegaskan bahwa situasi ini tidak berkaitan dengan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk ASN sendiri, sampai Oktober 2025 belum ada kasus pemberhentian. Tahun lalu ada tiga, sekarang nihil. Ini menunjukkan kesadaran dan kedisiplinan ASN Lebak makin baik,” ungkapnya.
Ia berharap para tenaga honorer yang belum memenuhi syarat tidak patah semangat.
“Masih ada kesempatan di tahap berikutnya, asalkan mereka memenuhi kriteria masa kerja dan kelengkapan dokumen,” tutupnya. (*/Sahrul)