Sidang Perdana Sengketa Timbangan Sawit di PN Lebak, Petani Tuntut Keadilan dari PTPN

 

LEBAK– Perjuangan panjang para petani kelapa sawit di Banten kembali memasuki babak baru, pada beberapa hari lalu.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Banten menghadiri sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Sidang ini menjadi bagian dari langkah hukum yang diambil APKASINDO untuk menuntut dugaan kerugian yang dialami petani akibat dugaan selisih timbang hasil panen sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) milik salah satu badan usaha milik negara.

Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk membela hak-hak petani sawit yang merasa dirugikan secara ekonomi.

“Langkah ini kami tempuh sebagai jalan terbaik agar ada kepastian, keadilan, dan transparansi atas dugaan kerugian yang dialami petani akibat dugaan selisih hasil timbang,” ujarnya kepada Fakta Banten, Jumat (8/7/2025).

Salah satu dasar gugatan yang dilayangkan APKASINDO adalah hasil uji tera yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak pada 9 April 2025.

Dalam pengujian terhadap timbangan berkapasitas 30.000 kg di PKS Kertajaya, ditemukan dugaan selisih kurang lebih 4% dari total beban yang ditimbang. Uji tersebut menggunakan alat pembanding yang diakui secara teknis.

Meski belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran secara mutlak, temuan ini dinilai cukup menjadi bukti awal adanya potensi dugaan kerugian kolektif yang dialami petani.

Sebelumnya, terdapat kesepakatan lisan antara perwakilan APKASINDO dan pihak PTPN Regional IV, yang secara prinsip menyatakan kesiapan memberikan kompensasi kepada petani apabila ada pembuktian sahih dari lembaga independen terkait selisih timbang tersebut.

Namun hingga sidang perdana digelar, para petani menyebut bahwa belum ada realisasi konkret dari kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan itu ada. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak terkait untuk memenuhi janji yang pernah disampaikan secara terbuka,” ungkap Wawan.

Fakta lain yang cukup disayangkan, pihak tergugat dari PTPN Regional IV dikabarkan tidak menghadiri sidang perdana.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah petani yang berharap penyelesaian konflik bisa dilakukan secara terbuka dan profesional melalui jalur hukum.

Mambang Hayali, salah satu anak petani sawit yang hadir di persidangan, menyampaikan optimisme bahwa perjuangan ini akan membuahkan hasil.

“Kami percaya, dengan bantuan hukum dari DPP APKASINDO, semua bukti akan bisa kami pertanggungjawabkan. Kami siap buktikan bahwa ada delik-delik dugaan perdata yang bisa diuji secara hukum,” kata Mambang.

Para petani berharap pada sidang berikutnya pihak tergugat dapat hadir dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan hakim. Ini penting agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Harapan kami sederhana, hak petani dikembalikan, dan ada pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Wawan.

Hingga berita ini dinaikkan Fakta Banten masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT terkait.

Apabila memang pihak PT ingin memberikan tanggapan tentu Fakta Banten akan memberikan ruang untuk pihak PT. (*/Sahrul).

Apkasindopn LebakPTPNSidang Perdana
Comments (0)
Add Comment