LEBAK– Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 akhirnya menyeret tiga nama besar ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat, serta seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan usai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim jaksa menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp15 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, mengungkapkan bahwa sejumlah program PDAM, khususnya Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemeriksaan, ada sambungan rumah yang tidak terpasang, ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga kelebihan bayar sekitar Rp550 juta dalam perbaikan pompa. Bahkan secara teknis pun banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” jelas Puguh kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Akibat ulah para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.
“Kerugian negara yang dihitung auditor mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim, menegaskan peran penting Ade Nurhikmat dalam perkara ini.
Menurutnya, Ade disebut sebagai pihak yang mendorong sekaligus menunjuk langsung rekanan dalam proyek perbaikan pompa intake.
“Dewan pengawas justru yang menginisiasi perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya sendiri. Artinya, ada peran dominan dari tersangka Ade dalam proses ini,” kata Irvano.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini dipastikan menjadi sorotan publik.
Apalagi, dana penyertaan modal PDAM yang seharusnya bermanfaat bagi kebutuhan air bersih masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang.
Kejari Lebak menegaskan pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Dana penyertaan modal tidak boleh dijadikan bancakan. Kami akan kawal agar kasus ini memberi efek jera,” pungkas Puguh. (*/Sahrul).