SOP Juknis Tak Jelas, Pendistribusian Bansos Beras Didrop di Kantor Kecamatan Warunggunung

 

LEBAK – Pendistribusian program Bantuan Sosial (Bansos) Beras di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, belakangan menyisakan banyak persoalan.

Pasalnya, Standar Operasional  Prosedur  (SOP) proses pendistribusian beras ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak jelas. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik di lapangan.

Informasi yang diterima, beberapa waktu lalu, proses pendistribusian beras dilaksanakan pihak PT Pos Indonesia selaku transporter, yang seharusnya dilaksanakan sampai pada titik distribusi, namun ini malah terpusat di kantor Kecamatan Warunggunung.

Banyak KPM yang mengeluhkan Hal itu, sebab mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil jatah beras sebanyak 10 Kilogram ke kantor Kecamatan Warunggunung.

Sementara itu, Camat Warunggunung, Apip mengakui akan hal tersebut.

Ia menilai, juknis SOP proses pendistribusian bantuan beras oleh pihak PT Pos tak jelas.

Pihaknya pun sudah menyampaikan hal itu ke pihak dinas terkait mengenai kejelasan juknis tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan (DKP) soal ketidaksepahaman tentang Juknis pendistribusian bansos itu. Soal itu kami sudah sampaikan melalui surat resmi ke Dinas Ketapang,” kata Apip pada saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2023).

Hanya saja, Camat dalam hal ini enggan mempublikasikan isi surat ketidaksepahaman soal SOP Juknis pendistribusian beras bansos itu ke pihak media.

Kata dia, dalam juknis itu belum tertulis secara jelas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), keterlibatan pihak Kecamatan dan Desa dalam soal pendistribusian beras tersebut, sehingga ini harus menjadi bahan evaluasi dari pihak dinas terkait.

“Padahal, ini kan ranah tangung jawab proses pendistribusiannya antara Pihak Bulog dan PT Pos. Sehingga ini lah yang membuat ketidaksepahaman itu,” imbuhnya.

Dalam instruksi Bupati sendiri, ia menuturkan, soal pendistribusian beras Bansos ini, pihak desa hanya sebatas mengakomodir dan memfasilitasi saja. Sehingga, dalam persoalan ini soal juknis tugas pokok desa dan Kecamatan masih sangat samar.

“Ini yang harus diperjelas. Tapi secara umum proses pendistribusian sudah selesai dilaksanakan,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment