Sudah Disegel Satpol PP Lebak, Aktivitas Galian C di Exit Tol Rangkasbitung Tetap Beroperasi

 

LEBAK – Aktivitas Tambang Galian C yang berlokasi di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak tepatnya di jalan simpang keluar pintu Tol Rangkasbitung, sampai saat ini masih tetap beroperasi.

Sebagai informasi, meski telah disegel oleh Satpol PP Lebak pada hari Senin, 30 Juni 2025 kemarin. Akan tetapi aktivitas Tambang Galian C ilegal itu masih beroperasi sampai saat ini.

Salah seorang warga, Nana menyampaikan bahwa dirinya tidak habis pikir dengan pemilik galian.

Meski sudah ada tindakan dari pemerintah melalui segel dari Satpol-PP.

Ironisnya, tindakan itu tidak diindahkan oleh pengusaha galian dan masih tetap menjalan aktivitas pertambangan.

“Hari Senin Satpol-PP mendatangi lokasi tambang dan memasang dua spanduk penutupan. Tapi hari ini sudah ada lagi beberapa mobil yang terparkir dan kemungkinan akan beroperasi lagi,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada Pemkab Lebak segera mengambil tindakan tegas kepada pengusaha galian C tersebut.

“Pemerintah harus tegas, itu spanduk penutupan kan sudah dipasang. Tapi pengelola masih saja berani beroperasi. Jangan-jangan pihak pengusaha galian diberi celah untuk memberi ruang aktivitas galian tanah beroperasi kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Dedi menyatakan galian tanah tersebut ilegal karena tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Iya di data kami tidak ada izin yang baru kami terbitkan,” katanya. (*/Red)

aktivitas galianexit tol RangkasbitungSatpol PP Lebak
Comments (0)
Add Comment