Sudah Tergusur dan Belum Terbayar, Ratusan Warga Lebak Masih Menanti Janji Ganti Rugi Waduk Karian Sejak Era Jokowi 

 

 

LEBAK – Mereka telah menyerahkan tanah, rumah, dan kenangan demi pembangunan nasional di massa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini, ratusan warga di Lebak masih menanti kepastian yang tak kunjung datang.

Proyek Waduk Karian memang telah selesai, tapi hak-hak warga yang digusur masih menggantung di udara.

Pembangunan Waduk Karian yang digadang sebagai proyek strategis nasional seolah menyisakan luka panjang bagi warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Meski proyek telah rampung dan diresmikan pada 2023, sejumlah besar warga terdampak mengaku belum menerima sepeser pun uang ganti rugi atas lahan mereka yang telah digusur.

Salah satunya adalah Masyur (52), petani setempat yang mengaku lahannya seluas satu hektare kini telah digunakan untuk kepentingan proyek, namun kompensasi yang dijanjikan tak juga dibayar.

“Sudah beberapa kali rapat dan musyawarah, tapi jawabannya masih saja soal administrasi. Padahal tanah itu sudah lama digunakan. Rasanya seperti diabaikan di tanah sendiri,” keluh Masyur, Selasa (3/6/2025).

Menurut Masyur, bukan hanya dirinya yang mengalami nasib serupa. Ada sekitar 200 warga lainnya dari dua desa berbeda yang mengalami hal serupa.

Bahkan, menurut data informal dari musyawarah warga, terdapat sekitar 500 bidang tanah yang belum memperoleh kejelasan pembayaran.

Warga Bergerak, Ke DPRD Mencari Kepastian

Gelombang keresahan ini mendorong tokoh masyarakat bersama perwakilan warga untuk menyuarakan aspirasinya ke ranah legislatif.

Masyur menyebutkan, audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Lebak akan digelar pada 5 Juni mendatang, guna meminta kejelasan status ganti rugi yang tertunda.

“Kami ingin suara kami didengar langsung oleh wakil rakyat. Kami ingin kejelasan, bukan janji tanpa kepastian,” tegasnya.

Senada, Pian, warga lain yang juga terdampak proyek, menyatakan bahwa masalah utama berada pada persoalan administrasi kepemilikan lahan, yang membuat proses pembayaran tidak bisa segera dilakukan.

“Sudah lama kami diam, sekarang kami harus bersuara. Bendungan sudah diresmikan, tapi ganti rugi belum selesai. Ini bukan sekadar masalah uang, ini soal keadilan,” ungkap Pian.

Pemerintah Akui Ada Kendala, Janji Tetap Diselesaikan

Menanggapi keluhan masyarakat, Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, mengakui bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memperoleh ganti rugi.

Menurutnya, proses verifikasi masih berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk BPN dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).

“Kami memahami kekecewaan masyarakat. Tapi proses ini tak bisa sembarangan. Legalitas dan keabsahan lahan harus jelas agar tak ada yang dirugikan di kemudian hari,” jelas Alkadri.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian masalah ini melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.

“Prinsipnya, hak warga harus dibayar. Tapi semuanya harus sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di balik megahnya Waduk Karian, ada cerita yang belum usai. Bagi ratusan warga yang telah merelakan tanah dan tempat tinggalnya, kompensasi yang belum diberikan adalah luka yang belum sembuh.

Mereka tidak meminta lebih hanya meminta yang dijanjikan. Dan kini, suara mereka mulai menggema, berharap keadilan bukan lagi sekadar wacana. (*/Sahrul).

Ganti RugiLebakWaduk Karian
Comments (0)
Add Comment