Sungai di Cileles Tercemar Akibat Limbah Produksi, KMKC Desak Pemda Lebak Tindak Tegas Perusahaan Nakal

 

LEBAK – Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) menyoroti pencemaran lingkungan yang terjadi di Kampung Cilukut, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Lebak.

Pencemaran ini disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik yang mencemari aliran sungai setempat.

KMCK menduga air sungai yang kini berubah menjadi kotor, menghitam dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat setempat akibat pembuangan limbah produksi perusahaan pabrik kanebo yang ada di wilayah sekitar.

Ketua KMKC, Muhamad Sahroji, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran ini. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi yang berat bagi perusahaan tersebut.

“Pembuangan limbah ke sungai dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem, dan membunuh organisme yang hidup di dalamnya,” kata Sahroji, Kamis (5/9/2024).

“Padahal, aliran sungai ini sering digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan juga sebagai sumber air untuk pertanian,” sambungnya.

Sahroji juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali analisis dampak lingkungan dari kegiatan industri di daerah tersebut.

Menurutnya, kehadiran industri seharusnya tidak merugikan masyarakat atau merusak tatanan kehidupan yang mendukung pemenuhan kebutuhan hidup.

“Kami meminta perusahaan untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri agar tidak membuang limbah langsung ke sungai yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroji menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya aliran sungai, agar tetap bersih dan bebas dari limbah.

Perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai dipastikan akan dikenakan sanksi, karena tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lebak No. 5 Tahun 2016 Pasal 19.

“Perusahaan harus mematuhi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 42. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah harus menuntut dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(*/Nandi).

Comments (0)
Add Comment