LEBAK– Meski Bupati Lebak telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang, pemandangan truk-truk bertonase berat yang melintas di luar jam yang ditentukan masih saja menghiasi ruas Jalan Rangkasbitung-Ciawi hingga Citeras.
Suara mesin meraung, debu berterbangan, dan kemacetan tak terhindarkan setiap hari.
Padahal, surat edaran tersebut bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga ketertiban lalu lintas, kebijakan itu diterbitkan demi keselamatan warga dan kenyamanan pengguna jalan umum, yang kerap dirugikan akibat aktivitas angkutan galian C.
Namun sayangnya, kepatuhan terhadap edaran itu nyaris nihil. Truk-truk pengangkut tanah merah, pasir, hingga batu kali masih melintas seenaknya di jam sibuk, dari pagi hingga malam.
“Surat edarannya ada, tapi truk tetap jalan seperti biasa. Sama saja bohong kalau tidak ada pengawasan dan penindakan,” keluh salah satu warga di sekitar Jalan Citeras, Upen pada Minggu (13/7/2025).
Kendaraan tambang yang melanggar jam operasional tidak hanya membuat lalu lintas semrawut.
Dampak lainnya adalah kerusakan jalan yang semakin parah, meningkatnya polusi udara akibat debu, dan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan warga.
“Kami sudah sering melihat truk-truk tambang lewat jam 5 pagi atau bahkan tengah malam. Bahkan anak-anak sekolah sampai takut menyebrang karena laju truk sangat membahayakan,” ujar Dedi, warga Rangkasbitung.
Padahal, edaran Bupati Lebak dengan nomor tertentu mengatur bahwa kendaraan tambang hanya boleh beroperasi di jam-jam tertentu, agar tidak mengganggu aktivitas umum masyarakat dan menyebabkan kecelakaan.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tak ada petugas yang berjaga, tak ada tilang, dan tak ada ketegasan. Seolah-olah aturan hanya berlaku di atas kertas.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan tanpa pengawasan sama saja dengan wacana kosong. Surat edaran yang seharusnya menjadi pedoman justru diabaikan oleh para pengusaha tambang dan sopir truk, tanpa konsekuensi yang berarti.
Masyarakat kini menuntut langkah nyata dari aparat penegak hukum, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan agar tidak sekadar “menunggu laporan” tetapi aktif menertibkan pelanggaran jam operasional tersebut.
“Kalau pemerintah daerah sudah keluarkan aturan tapi aparat tidak mau bergerak, siapa yang melindungi kami dari ancaman truk-truk ini,” tanya Lilis, ibu rumah tangga yang setiap malam pergi ke Pasar Rangkasbitung. (*/Sahrul).