Tak Miliki Izin, PT Jhon Sen Sejahtera Dilarang Beroperasi

LEBAK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lebak dan para pihak terkait perusahaan tambak udang di desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Rapat yang dipimpin langsung oleh dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Masyuri Sajim dari Fraksi Demokrat dan Nana Sumarna Fraksi Golkar, berjalan lancar.

Dalam rapat yang dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Polisi Pamong Praja dan Direktur PT Jhon Cen Sejahtera ini akhirnya telah menetapkan bahwa tambak udang milik PT John Sen Sejahtera tidak memilik perizinan dan juga diduga telah melanggar garis spadan pantai seluas tiga hektar dari jumlah seluruhnya enam hektar.

Maka kesimpulan dari rapat dengar pendapat tadi, pimpinan DPRD dan para pihak sepakat untuk menghentikan kegiatan produksi tambak PT Jhon Cen Sejahtera.

“Saya atas nama pimpinan rapat memerintahkan kepada dinas polisi pamong praja dan pihak terkait untuk menghentikan kegiatan tambak PT John Sen Sejahtera,” kata ucuy Masyuri Sajim, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut, Ucuy Masyuri Sajim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan cek lokasi dengan para pihak terkait tentang luas tanah tiga hektar yang diduga melanggar undang-undang garis spadan pantai milik PT John Sen Sejahtera.

“Kita tentunya dengan para pihak dinas terkait bersama Badak Banten Kabupaten Lebak akan turun ke lokasi untuk memastikan lahan yang melanggar garis spadan pantai, karena itu harus dikeluarkan dari usulan Perizinan,” terang Ucuy.

Sementara Eli Sahroni, Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak mengapresiasi pihak DPRD yang telah bertindak tegas sesuai tupoksinya atas masalah yang telah terjadi di perusahaan tambak udang PT John Sen Sejahtera. Juga kepada para pihak dinas terkait yang begitu koperatif dan gamblang menyampaikan yang sesungguhnya secara objektif sesuai fakta.

“Kita apresiasi kepada unsur pimpinan DPRD dan para pihak dinas terkait yang secara gamblang dan tegas menyampaikan fakta yang objektif atas PT Jhon Cen Sejahtera tersebut,” kata Eli Sahroni.

Ditambahkan Eli, pihaknya akan mengawal proses penutupan PT Jhon Cen Sejahtera hingga tuntas.

“Badak Banten akan kawal proses ini hingga tuntas,” tegas Eli. (*/Lbk1)

Badak Banten
Comments (0)
Add Comment