LEBAK – Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung dengan Presidium Komunitas Lebak Peduli Alam (Kalam) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat yang ada di Desa Kujangsari, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles serta Kampung Cikakak Desa Ciginggang Kecamatan Cileles. Karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mana menjelaskan bahwa Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan.
“Dari draft perda RTRW No 2 Tahun 2014 kami melihat ada satu klausul yang menjelaskan bahwasanya kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar berada didaerah Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Curugbitung. Yang mana artinya Kecamatan Gunung Kencana dengan Kecamatan Cileles tidak termasuk dalam kawasan peternakan di Kabupaten Lebak,” kata Eza Yayang Firdaus, Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung kepada Fakta Banten, Minggu (18/04/2021).
Eza Yayang Firdaus Melanjutkan, segala macam aktivitas yang berkaitan dengan peternakan kami menganggap ini ilegal dan Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera turun tangan untuk menutup segala aktivitas perusahaan peternakan tersebut.
“Selanjutnya kami meminta kepada aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Lebak untuk mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2014 Tentang RTRW pasal 73 ayat 7,” pinta Eza.
Dilain pihak Farid Rizki Anhary sebagai Presidium Kalam, menyoroti dugaan permainan izin mulai dari aparatur pemerintahan paling bawah hingga ke tingkatan atas.
“Hal yang klasik dan sering terjadi dengan logikanya seperti ini, dimana perusahaan tidak mungkin berani memulai satu usaha tanpa adanya permisi kepada pemangku kebijakan yang berada dibawah maupun diatas, terlebih saat ini situasinya perusahaan akan melakukan pembangunan yang diperuntukan untuk ternak ayam dengan skala menengah keatas di wilayah RTRW yang bukan diperuntukan peternakan, artinya ini ada kejanggalan,” terang Farid.
Terpisah, H Muhammad Arif anggota DPRD Lebak Komisi I menjelaskan, sebagai mitra kerja daripada DPMPTSP sudah pernah mengingatkan dinas terkait bahwa di wilayah Gunung Kencana dengan Cileles itu bukan termasuk wilayah yang di peruntukan untuk peternakan di Kabupaten Lebak.
“Pada kesempatan pertemuan dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak sudah kami ingatkan sebagai mitra kerja di DPRD, untuk tidak memberikan izin industri apapun termasuk peternakan. Apalagi berskala besar, karena peruntukan wilayahnya bukan kesana,” tegas Arif.
“Maka pada kesempatan kali ini, izinkan kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menutup segala aktivitas perusahaan peternakan. Agar kiranya tidak ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah kita,” tutup Arif. (*/Red).