LEBAK– Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan komitmennya menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah Lebak.
Meski perizinan sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah provinsi, DPRD Lebak disebut tetap berkewajiban menyuarakan aspirasi warga, terutama yang terdampak langsung di lapangan.
“Di Lebak ini ada tambang yang sudah berizin dan ada juga yang masih berproses. Dari data, jumlah yang sudah mengantongi izin mencapai 68 perusahaan. Sementara data yang masih proses, itu ranah provinsi,” ujar Juwita, Rabu (20/8/2025).
Ia menyoroti dampak tambang yang kerap memicu persoalan lalu lintas.
Truk-truk pengangkut material sering parkir sembarangan di badan jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, terutama ketika musim hujan maupun musim panas yang menimbulkan debu tebal.
Untuk itu, Juwita menekankan perlunya klausul perizinan tambang yang lebih tegas.
Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan menyediakan area parkir khusus bagi kendaraan angkutan.
“Jangan sampai kendaraan menumpuk di jalan hanya karena menunggu jam operasional. Kalau ada parkir khusus, masalah ini bisa diminimalisir,” tegasnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Tangerang yang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
Dampaknya, banyak truk dari Lebak justru tertahan dan menumpuk di jalan. Kondisi tersebut makin merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi aktivitas tambang.
Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib tanpa menimbulkan kerugian sosial maupun lingkungan bagi masyarakat sekitar. (*/Sahrul).