Tanah Milik Desa Dijual, Mantan Kades di Lebak Ditangkap dan Dijerat Pasal Korupsi

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak Unit Tindak Pidana Korupsi menangkap mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial YA, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YA (48) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yakni menjual Tanah Kas Desa Tambakbaya di Kampung Pasir Haleuang kepada perusahaan, untuk dipergunakan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika PT Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, namun dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak desa setempat.

Menurut keterangan, salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah milik Desa yang belum selesai proses ruislagnya tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak PT Wika Konstruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan kepada saudara YA (48) yakni mantan Kepala Desa Tambakbaya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian proses penyidikan, dan ditemukanlah dua alat bukti yang sah termasuk keterangan Ahli Pidana, Ahli Pertanahan dan Ahli Audit penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga penyidik telah melakukan penetapan tersangka.

“Saudara YA (48) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret
2023. Kita langsung lakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kapolres Lebak AKBP. Wiwin Setiawan dalam konferensi persnya, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskannya, akibat perbuatan tersangka dalam hal ini negara telah dirugikan sebesar Rp 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan, rincian uang dari hasil korupsi tersebut, atas pengakuan tersangka digunakan untuk sejumlah hal, diantaranya melakukan takeover PT Intan Permana Sakti seharga Rp160.000.000; dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120.000.000; membeli motor merk kawasaki w175 seharga Rp53.000.000; pembelian dan pemasangan paving block di mushola Rp15.000.000; pembelian dan pemasangan paving block di pesantren Rp15.000.000; merenovasi madrasah ibtidaiyah; dan sisanya digunakan pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Iptu Andi. (*/Red)

 

Desa TambakbayaKabupaten LebakKasus KorupsiKepala DesaMafia TanahPolres Lebak
Comments (0)
Add Comment