LEBAK – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengalami kesulitan pulang ke tanah air setelah bertahun-tahun bekerja di Irak.
Ika Arsaya Jala (36) dikabarkan masih berada di Baghdad meskipun kontraknya telah selesai, membuat keluarga resah dan meminta bantuan pemerintah.
Ika berangkat ke Irak pada Maret 2019 melalui agen tenaga kerja di Jakarta, dengan tujuan awal bekerja di Dubai.
Namun, di tengah prosesnya, ia justru dipaksa menuju Irak dengan ancaman denda.
“Awalnya Ika menolak, tapi karena ada tekanan dari agen di Dubai, dia terpaksa menerima. Dijanjikan gaji Rp7 juta per bulan dan libur seminggu sekali, kenyataannya justru jauh berbeda,” ungkap ibunya, Sarinah kepada Fakta Banten, Rabu (5/3/2025).
Setelah enam tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, gaji yang diterima Ika hanya Rp4 juta per bulan, tanpa libur, dan beban kerja yang berat.
Kini, ia berada di kantor agen tenaga kerja di Irak selama delapan bulan terakhir tanpa kepastian kapan bisa kembali ke Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak telah menerima laporan dari keluarga dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Namun, karena keberangkatan Ika tidak melalui jalur resmi, proses pemulangannya menjadi lebih kompleks.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Baghdad. Namun, karena agen yang mengirimkannya sudah tidak ada, ini menjadi tantangan tersendiri,” ujar Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Hingga kini, pihak keluarga terus berharap ada intervensi dari pemerintah agar Ika bisa kembali dengan selamat. (*/Sahrul).