LEBAK – Kasus praktek pungli yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang memasuki babak baru.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Andi Indra pada saat ditemui Fakta Banten di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan untuk dilakukannya proses penyelidikan pada Senin, 12 Juni 2023.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Andi kepada Fakta Banten, Rabu (14/6/2023).
Namun dirinya mengatakan, dalam hal ini belum bisa membuka identitas para saksi tersebut.
“Kode etiknya seperti itu karena untuk memperlancar proses penyelidikan, jadi kami tidak bisa memberitahu,” ujarnya.
Namun Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan kasus praktek pungli yang diduga dilakukan Kades tersebut secara serius.
Bila ada info terbaru, kata Andi, tentang proses penanganan kasus tersebut dirinya akan menginformasikan kembali.
Sementara itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut. (*/Yod/Aji)